Syarat Perseorangan Diperingan, Kerja KPU jadi Mudah
Sabtu, 05 Maret 2016 – 12:14 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, kerja penyelenggara dalam memverifikasi syarat bagi pasangan bakal calon akan lebih mudah, kalau pemerintah dan DPR mengakomodir usulan KPU terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. KPU mengusulkan penurunan angka persentase syarat dukungan bagi pasangan dari jalur perseorangan.
Meski mempermudah, lanjutnya, usulan perubahan bukan karena penyelenggara merasa kerepotan dalam mlakukan verifikasi. Tapi semata-mata demi hasil yang lebih baik bagi demokrasi di Indonesia.
"Kami tetap siap untuk memverifikasi syarat dukungan perseorangan sesuai dengan presentase yang sekarang masih berlaku. Buktinya, di pilkada lalu kami kerjakan. Hanya saja kami pertimbangkan dalam rangka membuka ruang lebih besar terhadap calon-calon perseorangan," ujarnya.