Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat Provinsi Kapuas Raya Masih Kurang

Jumat, 13 Januari 2012 – 23:56 WIB
Syarat Provinsi Kapuas Raya Masih Kurang - JPNN.COM
Koordinator Forum Kades Kalbar, Erwin Surya Negara, menegaskan Kalbar harus dimekarkan menjadi dua dengan mendirikan Provinsi Kapuas Raya, untuk mengatasi keterpurukan pembangunan di wilayah timur. Katanya, baik itu di bidang kesehatan, pendidikan serta infrastruktur banyak yang masih jauh tertinggal. “Maka dari itu kawan-kawan menyampaikan aspirasi di sini,” tegas Erwin yang juga Kades Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, itu.

Chairuman mengungkapkan, setelah Komisi II meneliti persyaratan untuk pemekaran yang disampaikan, ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Hal itu sesuai persyaratan yang tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP Nomor 129 tahun 2000. Persyaratan di PP Nomor 78 tahun 2007 bisa dikatakan lebih ketat.

Dijelaskannya, persyaratan yang harus dilengkapi itu antara lain persetujuan Gubernur, terkait aset kantor, jaminan untuk pindah dan lainnya. "Karena setelah kita teliti kemarin masih ada kekurangan persyaratan sesuai dengan persyaratan yang baru dalam PP 78. Yang kita harapkan,  mereka akan segera melengkapi," kata politisi Partai Golkar itu.

Pria asal Tapanuli Selatan itu menegaskan, bahwa secara politis Komisi II  mendukung pemekaran PKR. "Karena itu memang garda terdepan perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kalimantan," tegasnya. Apalagi, lanjut dia, ekonomi Malaysia di kawasan perbatasan sudah sangat maju. Sedangkan di Indonesia, khususnya di Kalbar masih kurang maju. "Maka  perlu percepatan peningkatan kelompok ekonomi disana," katanya lagi.

JAKARTA -- Syarat pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang ingin pisah dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), harus dilengkapi agar bisa segera ditindaklanjuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News