Syarat Provinsi Kapuas Raya Masih Kurang
Jumat, 13 Januari 2012 – 23:56 WIB
Chairuman mengungkapkan, setelah Komisi II meneliti persyaratan untuk pemekaran yang disampaikan, ternyata masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Hal itu sesuai persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang menggantikan PP Nomor 129 tahun 2000. Persyaratan di PP Nomor 78 tahun 2007 bisa dikatakan lebih ketat.
Dijelaskannya, persyaratan yang harus dilengkapi itu antara lain persetujuan Gubernur, terkait aset kantor, jaminan untuk pindah dan lainnya. "Karena setelah kita teliti kemarin masih ada kekurangan persyaratan sesuai dengan persyaratan yang baru dalam PP 78. Yang kita harapkan, mereka akan segera melengkapi," kata politisi Partai Golkar itu.
Pria asal Tapanuli Selatan itu menegaskan, bahwa secara politis Komisi II mendukung pemekaran PKR. "Karena itu memang garda terdepan perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kalimantan," tegasnya. Apalagi, lanjut dia, ekonomi Malaysia di kawasan perbatasan sudah sangat maju. Sedangkan di Indonesia, khususnya di Kalbar masih kurang maju. "Maka perlu percepatan peningkatan kelompok ekonomi disana," katanya lagi.