Syarat Terbaru Naik Transportasi Laut, Simak!
Rabu, 09 Maret 2022 – 20:51 WIB
"Untuk komorbid harus menyertakan surat dokter yang menjelaskan riwayat penyakit dari rumah sakit pemerintah, lalu harus menyertakan dokumen kesehatan antara lain hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam," ucap Solikin. (antara/jpnn)