Syarief Hasan: Alasan Mempercepat Pengesahan UU Cipta Kerja Mengada-ada
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mempertanyakan langkah pimpinan DPR RI yang terburu-buru menggelar rapat paripurna DPR RI untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Apalagi omnibus law itu masih menuai pro kontra di masyarakat.
Sedianya, paripurna DPR itu diagendakan pada Kamis (8/10). Namun secara tiba-tiba dipercepat menjadi Senin (5/10). Hal ini pun menuai banyak pertanyaan dari masyarakat terkait alasan mempercepat pelaksanaan forum pengambilan keputusan tingkat II itu.
Menurut Syarief, langkah mempercepat rapat paripurna DPR itu dapat menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif. Apalagi, langkah ini muncul setelah marak pemberitaan akan dilakukannya demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja oleh kalangan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya.
“Langkah mempercepat rapat paripurna mengindikasikan tidak didengarnya aspirasi rakyat kecil terkait UU Cipta Kerja. Hal ini akan semakin menurunkan bahkan mematikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI,” kata Syarief menyesalkan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menyatakan bahwa pelaksanaan sidang paripurna tidak seharusnya dipercepat. Apalagi dengan alasan yang tidak dapat diterima bahkan terkesan mengada-ada.
Legislator kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan, 17 Juni 1949 ini menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR, karena menilai UU itu sangat merugikan masyarakat sebab tidak berpihak kepada kaum buruh dan masyarakat kecil.
“Hilangnya sanksi pidana bagi perusahaan nakal, semakin kecilnya UMR, dan tidak adanya jaminan uang pesangon menjadi alasan kami menolak dengan tegas RUU ini,” ungkap Syarief.
Dia juga menilai, UU Cipta Kerja itu hanya akan menimbulkan masalah baru di tengah Pandemi Covid-19. Seperti menyebabkan karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan semakin besar.