Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyesalkan tendensi pemerintah yang menganggap dana pensiun PNS membebani APBN.
Menurutnya, pemikiran seperti ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS selama mengabdi untuk negara.
“Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," kata Syarief Hasan melalui keterangan yang diterima, Minggu (28/8).
Pimpinan MPR dari Fraksi Demokrat itu mengingatkan selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik.
"PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, jika mereka mendapatkan uang pensiun adalah hal yang teramat wajar," kata Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.
Menurut Syarief, jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.
Iuran inilah yang nanti akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun.
Ini artinya sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.