Syarief Hasan Desak Pemerintah dan DPR Batalkan RUU HIP, Bukan Ditunda
Langkah ini juga didukung oleh Putusan MK Nomor 59/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan bahwa Pancasila merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD NRI 1945 dan tidak terdapat ruang secara konstitusional mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan menurunkan derajatnya melalui UU.
"RUU HIP dengan jelas telah mengubah secara tekstual maupun makna Pancasila, sehingga harus ditolak secara keseluruhan," tegasnya.
“RUU Haluan Ideologi Pancasila memiliki banyak masalah, baik secara formil maupun materil. Sehingga, saya menolak dengan tegas RUU HIP dan minta DPR RI membatalkan agendanya di prolegnas 2020. Pancasila sudah final dan clear disebutkan dalam Pembukaan UUD NRI 1945 dan telah dijabarkan di dalam batang tubuh UUD NRI 1945,” tutup Syarief Hasan. (ikl/jpnn)