Syarief Hasan: Empat Pilar Anugerah Besar Bangsa Indonesia yang Harus Dirawat
Jadi segala tingkah laku bangsa Indonesia harus sesuai dengan ajaran Tuhan.
Lalu, sila kelima yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang memiliki arti bahwa prinsip keadilan sangat dijunjung tinggi di negara Indonesia dalam berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, terutama hukum.
"Di Indonesia, semua sama di mata hukum, tanpa pandang bulu dan tebang pilih," tambahnya.
Pilar kedua, lanjut Syarief Hasan, adalah UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dalam tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan nasional.
Seluruh pembuatan dan pelaksanaan UU atau hukum dibawahnya mesti berdasarkan dan tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Seluruh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat, juga diatur dalam UUD," ujarnya.
Pilar ketiga adalah NKRI. Di sini ditegaskan bahwa kesatuan bangsa dalam wadah negara RI adalah harga mati.
Apa pun permasalahan bangsa, persatuan dan kesatuan harus tetap dipertahankan sampai kapanpun.