Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarief Hasan Minta Pemerintah Melarang WNA Masuk Indonesia

Minggu, 11 Juli 2021 – 12:58 WIB
Syarief Hasan Minta Pemerintah Melarang WNA Masuk Indonesia - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan. Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan meminta pemerintah mengambil kebijakan pelarangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, pelarangan masuknya WNA ke Indonesia di masa darurat adalah yang lumrah.

Sebab, Indonesia tengah berada di kondisi darurat yaitu kasus harian melebihi 30 ribu per hari.

"WNA yang masuk ke Indonesia berpotensi menjadi medium penyebaran varian baru Covid-19, di tengah laju penyebaran Covid-19 yang tidak kunjung menunjukkan tren penurunan," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/7).

Selain itu, kata Syarief, langkah tersebut perlu diambil dan relevan bagi pemerintah karena beberapa negara juga telah melakukan pembatasan masuk warga negara Indonesia (WNI) ke negaranya.

Dia mencontohkan pada April 2021, Jepang melarang masuk warga dari 152 negara termasuk Indonesia. Lalu, Hong Kong melarang WNI masuk ke negaranya per 25 Juni 2021. Terbaru, Uni Emirat Arab dan Singapura melarang WNI masuk ke Indonesia selama masa darurat Covid-19.

"Ketika kita mencontoh negara lain yang berhasil keluar dari pandemi, mereka melakukan pembatasan ketat WNA dan pergerakan masyarakat, lokalisasi kasus, hingga vaksinasi cepat, sehingga Covid-19 tidak menyebar terus menerus," paparnya.

Dia juga menyebutkan negara lain sejak awal melakukan karantina wilayah atau "lockdown" hingga pembatasan ketat, sehingga kemudian berhasil menurunkan kasus Covid-19.

Menurut Syarief Hasan, WNA yang masuk ke Indonesia berpotensi menjadi medium penyebaran varian baru Covid-19, di tengah laju penyebaran virus corona yang tidak kunjung menunjukkan tren penurunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News