Syarief: Pemerintah Harus Tegas Menolak Klaim China, Kerahkan Kekuatan Militer
China mengklaim Laut Natuna Utara bagian dari wilayah perairan tradisionalnya sebagaimana ditentukan dalam batas sembilan garis putus-putus (nine dash line). Klaim itu disampaikan kembali pemerintah China pada bulan ini yang meminta Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak lepas pantai di Laut Natuna Utara.
Terkait itu, Indonesia tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menetapkan ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Pemerintah Indonesia pada 2017 menamakan perairan itu Laut Natuna Utara.
Menurut Hasan, sikap China terhadap Laut Natuna Utara tidak akan berubah.
Dia mengingagtkan bahwa China justru dapat makin agresif.
Oleh karena itu, Indonesia harus tegas menolak semua klaim China.
Menurutnya, Indonesia harus menunjukkan penolakan itu lewat pengerahan kekuatan militer secara penuh di Laut Natuna Utara.
Dia menilai klaim China bersumber pada sesuatu yang imajinatif dan tidak berdasar.
Menurutnya, hal itu justru berbahaya karena klaim itu dapat melebar dan menyasar ke wilayah-wilayah lainnya.