Syarif Dukung Pergub Penerapan Penegakan Hukum Protokol Covid-19
"Bisa semacam ketentuan kelengkapan keamanan seperti diwajibkan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor," ujar legislator Dapil I Kalbar ini.
Pemprov bersama DPRD Kalbar mengesahkan Pergub 110/2020, Senin (24/8).
Sanksi tegas diterapkan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, dengan denda minimal Rp 200 ribu.
Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan dengan terbitnya pergub tersebut, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta ASN dan tenaga kontrak atau sebutan lainnya berkewajiban memfasilitasi dan mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: