Syarif: Penempatan Perwira Aktif TNI di Jabatan Sipil Langkah Mundur Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengkritik wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang membuka ruang penempatan perwira aktif TNI di berbagai kementerian/lembaga maupun institusi sosial politik lainnya.
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan bahwa penempatan perwira aktif tentara di berbagai jabatan sipil merupakan langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.
Syarief mengatakan, revisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/ lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Dia mengaku bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak usulan revisi UU TNI.
"Saya mendukung segala bentuk penguatan fungsi pertahanan dalam kerangka menegakkan kedaulatan NKRI, tetapi bukan dengan cara mengembalikan peran militer dalam kehidupan sosial politik," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/8).
Politikus senior Partai Demokrat itu mengatakan bahwa salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan.
Oleh karena itu, lanjut Syarief Hasan, membuka keran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.
“Ini bahkan akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer, apalagi tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber makin nyata," ungkap Syarief.
Dia mengkritik wacana revisi UU 34/2004 yang membuka ruang penempatan pejabat militer aktif di berbagai institusi kementerian/ lembaga maupun institusi sosial politik lainnya bertentangan dengan semangat reformasi TNI.