Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ahmad Basarah: Polisi Harus Bertindak Cepat, Tepat dan Transparan

Senin, 14 September 2020 – 22:28 WIB
Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ahmad Basarah: Polisi Harus Bertindak Cepat, Tepat dan Transparan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI, Dr. Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengecam keras tindakan penusukan terhadap ulama dan pendakwah Syekh Ali Jaber yang terjadi Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, aparat kepolisian harus bertindak cepat, tepat, dan transparan dalam mengusut tuntas motif pelaku penyerangan agar kasus ini tidak dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memperkeruh situasi.

“Transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini akan sangat menentukan apakah kasus ini terbuka untuk dipolitisiasi atau tidak. Ungkap saja ke publik siapa pelakunya, apa motifnya, benar tidak pelakunya sakit jiwa, lakukan uji public agar dengan semua itu masyarakat jadi tenang,” tandas Ahmad Basarah, Senin (14/9/2020).

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, dalam negara Pancasila terdapat jaminan kebebasan baik untuk memeluk agama maupun melaksanakan perintah agama masing-masing, termasuk di dalamnya kebebasan untuk berdakwah dengan cara yang leluasa dan bertanggung jawab.

“Wajar jika masyarakat marah, pemuka agama mereka hendak dibunuh atau dilukai karena tindakan itu tidak sesuai dengan amanat Pancasila,” tegas Basarah.

“Pengusutan secara transparan juga membuat kasus ini tidak mudah dipolitisasi sekelompok orang yang memang punya agenda merusak persatuan nasional bangsa Indonesia,” tandasnya.

Ahmad Basarah menilai terlepas apa pun motifnya, penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber tidak dapat dimaknai hanya sebagai serangan kepada Syekh Ali Jaber secara pribadi, melainkan serangan terhadap konsensus final berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Hal ini diperkuat oleh Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat sesuai agamanya. Untuk itu, Pasal 29 ayat (2) konstitusi Republik Indoensia mengatur bahwa negara menjamin kemerdekaan  tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya.

Ahmad Basarah mengajak masyarakat tidak terprovokasi oleh penyerangan Syekh Ali Jaber, seolah-olah ini adalah bentuk kriminalisasi kepada ulama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News