Syekh Muda Arifin Dilaporkan Cabuli 74 Murid
Rumah Dikepung Warga yang MarahMEDAN-Kediaman Syekh Muda Arifin (60) Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Jumat (3/1) sekira pukul 15.00 wib, dikepung ratusan warga. Hal itu merupakan bentuk kekecewaan massa atas laporan pencabulan ke Poldasu dan Polresta Medan yang tak kunjung dituntaskan. Berdasarkan laporan sekitar 74 orang yang mengaku mantan murid Syekh Muda Ahmad Arifin, mengaku pernah dizinahi oleh Syekh Muda Ahmad Arifin. Begitu juga dengan ajaran yang disampaikan Syekh Muda Ahmad Arifin, diduga menyimpang dari ajaran Islam.
Amatan POSMETRO MEDAN (Grup JPNN), rumah mewah berlantai dua dan dipagari tembok serta besi bercat hitam itu tampak di kerumuni massa dibawah pengawalan polisi. Massa yang tergabung dalam Laskar Umat Islam, Forum Umat Islam, mahasiswa dan Pemuda Ka’bah serta Front Pembela Islam menuntut agar Syekh Muda Arifin meninggalkan kampung mereka.
"Kami minta agar Syekh Arifin pergi dari kampung ini karena telah mencoreng umat islam dengan perbuatan cabulnya," ucap salah seorang dari kerumunan massa yang berorasi.
Aksi pengusiran itu merupakan buntut dari laporan ke Poldasu dan Polresta Medan, terkait dugaan pencabulan yang dialamatkan kepada Syekh Muda Arifin terhadap murid-muridnya.
Pada kesempatan itu, Syekh Muda Arifin sendiri tengah tak berada di rumah. Hanya ada anaknya, Yeyen dan menyebutkan kalau orangtuanya sedang tak berada di rumah itu. "Ayah saya Syech Arifin sedang dalam proses hukum di Polresta Medan," ucap Yeyen.
Jawaban Yeyen tampaknya tak meredakan emosi massa. “Keluar kau dari kampung kami," teriak warga yang marah.
Kordinator lapangan Aliansi Umat Islam Sumut, Abbas Rambe mengatakan, Ahmad Arifin selaku terlapor dalam kasus aliran sesat di Polresta Medan rencananya akan diperiksa, Jumat (3/1). Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah Ahmad Arifin diperiksa atau tidak.
“Sebelumnya kita sudah berbicara sama pihak reskrim, jika dia (Ahmad Arifin) tidak datang dalam pemeriksaan tersebut, pihak reskrim akan melayangkan surat panggilan kedua kepadanya sore nanti untuk pemeriksaan yang akan dilakukan pada 5 Januari 2014 mendatang. Kemudian, jika dia tidak datang juga maka kepolisian akan menjemput paksa,” ucapnya.
Tapi, lanjut Abbas, pihaknya mendapat informasi kalau Ahmad Arifin hendak berangkat umroh pada 8 Januari 2014 mendatang. Lantaran takut kalau Ahmad Arifin menjadikan umroh tersebut untuk tameng melarikan diri, pihak Abbas pun mendesak kepolisian supaya cepat menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
“Jika tanggal 5 Januari 2014 mendatang dia tidak juga diperiksa, kita tidak tahu apa yang terjadi. Pasalnya, saya tiodak bisa menahan lascar, dan saya sendiri tidak bisa menahan diri saya,” kecamnya.
Saat disinggung mengapa pihaknya batal mendatangi kediaman Ahmad Arifin, Abbas mengatakan, pihaknya tidak mau mengganggu kerja kepolisian. “Tapi, kita akan memantau kinerja kepolisian dalam kasus ini. Jika tanggal 5 Januari dia tidak diperiksa, kita tidak tahu apa yang akan terjadi. Pasalnya, saya tidak bisa tahan lascar dan diri saya sendiri,” ucapnya kembali.
Sementara itu, mengenai adanya masyarakat yang telah berkumpul di Jl Karya Bakti Medan, Abbas mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran pihaknya belum sempat memberikan informasi pembatalan kepada masyarakat yang berada di Jl Karya Bakti Medan. “Namun, tadi kita sudah mengirim delegasi ke sana untuk memberitrahukan pembatalan ini,” pungkasnya.
Suasana yang semakin tegang terus dikendalikan polisi yang berjaga-jaga. Meski gagal bertemu dan mengusir Syekh Muda Arifin, massa lantas memilih membubarkan diri. "Setelah proses hukum jangan nampak lagi dia disini atau kami bakar rumahnya," ancam warga yang berhasil dibujuk petugas untuk pulang ke rumah masing-masing.
Sementara itu para pengikut Syeikh Arifin yang berjumlah puluhan saat kejadian memilih bersembunyi di mesjid pribdi milik Syeikh Arifin.
Di tempat terpisah, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polresta Medan memeriksa Syekh Muda Ahmad Arifin, Jumat (2/1) siang. Pemeriksaan itu terkait laporan Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara ke Polresta Medan yang tertuang dalam STTLP/3203 /XII/2013/SPKT RESTA MEDAN, Rabu 11 Desember 2013 lalu.
Ditemani oleh beberapa pengikutnya, Syekh Muda Ahmad Arifin, masuk ke ruang penyidik Tipiter di lantai dua gedung Reskrim Polresta. Sementara, pengikutnya/murid menunggu. Sekitar 4 jam diperiksa, akhirnya Syekh Arifin keluar dan langsung turun ke lantai satu.
Ketika dikonfirmasi, Syekh Arifin hanya tersenyum dan meninggalkan wartawan. Namun, H. Rudi Suwarno, yang mendampingi Syekh Arifin mengatakan bahwa mereka tidak habis pikir dengan pihak-pihak yang melaporkan Syekh ke Polisi.
"Fatwa MUI tidak pernah mengatakan aliran Syekh sesat, mengapa FUI mengatakan itu. Dan, ajaran Syekh tidak menyimpang dari rukun Islam. Kami datang kemari karena patuh hukum dan kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya didampingi murid Syekh lainnya.
Hal senada juga dikatakan Kalipah Syamsudin. "Buat apalah FUI melaporkan Syekh, inikan belum tahu siapa korban sebenarnya dan belum pernah dikonfrontir dengan Syekh. Semua harus ada proses. Mengenai adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Syekh Arifin kepada korban berinisial S, dia mengatakan semua harus ada bukti. Memang dia (S) pernah jadi murid Syekh dan keluar karena ada sesuatu masalah, tapi, apakah dia pernah dilakukan perbuatan tidak menyenangkan, sampai sekarang kami juga belum mendapatkan bukti yang layak. Kami hanya mendampingi Syekh dan kami tetap mencegah terjadi keributan sesama umat," terangnya di halaman Polresta Medan.
Terpisah, Kanit Tipiter Polresta Medan, AKP Azaruddin mengatakan kalau pemeriksaan hanya sebatas pengambilan keterangan. "Masih dimintai keterangan. Mengenai penahanan, belum mengarah kesana. Kita lihat dulu kasusnya," bebernya sembari menuju ruang Kasat Reskrim untuk rapat.
Seperti diketahui, Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara melaporkan Syekh Muda Ahmad Arifin ke Polresta Medan atas sangkaan penistaan agama pada Rabu 11 Desember 2013 lalu. Laporan tersebut dibuat FUI berdasarkan laporan sekitar 74 orang yang mengaku mantan murid Syekh Muda Ahmad Arifin, mengaku pernah dizinahi oleh Syekh Muda Ahmad Arifin. Begitu juga dengan ajaran yang disampaikan Syekh Muda Ahmad Arifin, diduga menyimpang dari ajaran Islam.
Terlebih, laporan FUI tersebut semakin kuat dengan adanya fatwa nomor 03/KF/MUI-SU/IX/2013 tertanggal 10 September 2013 yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara yang menyatakan kalau pengajian yang dipimpin Syekh Ahmad Arifin, menyimpang dari ajaran Islam. Oleh karena itu pula, FUI Sumatera Utara bersama sekitar 74 orang yang mengaku menjadi korban kebejatan Syekh Muda Ahmad Arifin itu, kembali mendatangi Polresta Medan pada Jumat 20 Desember 2013 lalu. (mri/ind/gib/bud)