Syekh Puji Dicekal Setahun
Rabu, 21 Oktober 2009 – 15:22 WIB
Sementara itu, Didiek menambahka, terhadap Putusan Sela yang dijatuhkan oleh Pengadilan Kabupaten Semarang, Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu telah mengajukan Perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Semarang dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang tanggal 19 Oktober 2009.(viv/JPNN)