Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2024 – 18:54 WIB
SYL Bereaksi Begini Setelah Divonis 10 Tahun Penjara - JPNN.COM
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai keputusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim, terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Reaksi itu disampaikan SYL saat ditemui setelah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7).

"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap SYL.

Dia mengatakan berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional, dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid-19.

Oleh karena itu, dia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.

"Mungkin saya salah, tetapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," tuturnya.

SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bereaksi begini setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, serta uang pengganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close