Syria Putihkan 70 Ribu TKI Ilegal
Kamis, 25 Desember 2008 – 02:00 WIB
Dengan pemutihan, para TKI akan bekerja berdasar kontrak dengan agensi di Syria. Kontrak itu didukung PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) selaku agen pengirim di tanah air, termasuk diketahui KBRI Syria dan BNP2TKI. ’’Mereka juga mendapatkan perlindungan asuransi yang preminya USD 50 (sekitar Rp 550 ribu) yang dibayar pemberi kerja di Syria. Dengan begitu, kalau ada masalah, para TKI bisa mencairkan asuransinya,’’ kata Marjono.
Setelah pengecekan itu, dia berharap agar launching pemutihan 70 ribu TKI ilegal di Syria tuntas paling lambat April atau Mei tahun depan.
Di sela road show, Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat mengungkapkan, pihaknya langsung menjajaki kemungkinan diselenggarakannya Expo Akbar TKI di salah satu negara Timur Tengah. Itu dilakukan untuk menanggapi besarnya permintaan TKI terdidik di kawasan Timur Tengah, seperti terungkap dalam pertemuan dengan jajaran KBRI Jordania maupun agensi penerima TKI di Amman.