Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syukurlah, India Mulai Tak Ramah kepada Pemerkosa

Jumat, 13 Juli 2018 – 20:03 WIB
Syukurlah, India Mulai Tak Ramah kepada Pemerkosa - JPNN.COM
Demonstrasi menentang pemerkosaan di India. Foto: AFP

jpnn.com, NEW DELHI - Pemerkosaan masih menjadi momok di India. Hampir tiap pekan ada kasus baru yang muncul. Untungnya, kritik deras masyarakat internasional membuat pengadilan India berbenah. Termasuk tak mau memberi peluang bagi pelaku untuk lolos.

Pengadilan Tinggi Kochi di Negara Bagian Kerala misalnya. Rabu (11/7) lembaga itu menolak permohonan tiga pendeta yang terjerat kasus pelecehan seksual untuk menangguhkan penahanan.

’’Saya tidak bisa membiarkan mereka kabur. Berdasar informasi dari kepolisian, mereka punya potensi tinggi untuk memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti,’’ papar hakim R. Vijayaraghavan sebagaimana dilansir Associated Press.

Tiga pendeta dari Malankara Orthodox Syrian Church itu segera ditangkap dan dijebloskan ke tahanan. Dengan demikian, polisi bisa menyeriusi investigasi kasus pemerkosaan yang menjadikan mereka tersangka.

Menurut Press Trust of India, laporan itu diajukan seorang perempuan yang tercatat sebagai jemaat di gereja tersebut. Dia mengaku menjadi korban pelecehan seksual selama bertahun-tahun.

Akhir pekan lalu polisi mengamankan seorang kepala sekolah, dua guru, dan tiga siswa sebuah SMA di Negara Bagian Bihar. Mereka berkali-kali memerkosa seorang siswi dalam tujuh bulan terakhir.

’’Kami sedang mengintensifkan penyelidikan. Kini keenamnya berstatus tersangka,’’ kata Inspektur Polisi Har Kishore Rai.

Konon, selain enam tersangka, ada 13 siswa lain yang terlibat. Kini 13 nama yang disebutkan korban juga menjalani interogasi. Namun, status mereka adalah saksi.

Pemerkosaan masih menjadi momok di India. Hampir tiap pekan ada kasus baru yang muncul. Untungnya, kritik deras masyarakat internasional membuat mereka berbenah

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News