Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI, Pengemudi Mercy di Bawah Pengaruh Narkoba?
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap pengemudi mobil Mercy bernomor polisi B 1728 SAQ yang menabrak pesepeda berinisial IC di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Pelaku merupakan seorang mahasiswa berinisial MDA berusia 19 tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari.
"(Kami) melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama MDA, umur 19 tahun, ditangkap di Bintaro," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3).
"Dan tadi status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kami lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," sambung Sambodo.
Sambodo menambahkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pelaku guna mengetahui apakah MDA terpengaru alkohol atau narkoba.
"Kepada tersangka sudah kami tangkap kami sudah melaksanakan pemeriksaan urine untuk lihat apakah yang bersangkutan dalam pengaruh alkohol atau narkoba atau tidak. Mungkin dalam waktu 1-2 hari kami dapat hasilnya," ujar Sambodo.
Diketahui, aksi tabrak lari itu terjadi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Jumat (12/3) pagi.