Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
"Ayat (1) tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak dua pengendara motor meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Parameter Selatan, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Senin (25/3).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.45 WIB.
Dua kendaraan melaju dari arah Parimeter Selatan antara mobil taksi berpelat nomor B-1791-SUA dan sepeda motor berpelat nomor B-3549-CRO.
Akibat dari insiden itu terdapat dua korban tewas dari pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan suami istri berinisial P (59) dan SN (46).
Pascakejadian, korban sudah ditangani Unit Lakalantas Polresta Bandara Soetta untuk dibawa ke RSUD Tangerang supaya ada visum untuk mengetahui terkait dengan terjadinya kecelakaan. (antara/jpnn)