Tabrak Regulasi, Penyedia Jasa SMS Premium Bakal Disanksi
Selasa, 11 Oktober 2011 – 23:32 WIB
Selain itu, BRTI juga terus berupaya memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang Konsumen. "Sesuai UU kosnumen, konsumen juga dapat ganti-rugi. Tapi kita ingin lebih membina industri," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memberikan sanksi tegas kepada penyedia jaya layanan pesan singkat (SMS) premium, terkait