Tabrakan KA Maut, 7 Orang Diperiksa
jpnn.com - Mereka yang telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi adalah Subandrio (32), masinis KA Limex Sriwijaya, warga Jl. Pulau Panggang Gg. Sapulur Way Hui, Lamsel; Supangat (48), masinis KA Babaranjang, warga Jalan Kenanga 4 Desa Rejosari, Natar, Lamsel; Sutrisno (45), Kepala Stasiun Labuhan Ratu sekaligus PPJKA (Petugas Pengatur Jalan Kereta Api) Labuhan Ratu, warga Jalan Agung No. 77 Merakbatin, Natar Lamsel.
Kemudian, Puryanto (29), asisten masinis babaranjang, warga Jalan Teuku Umar Gg. Putra No. 35, Kampung Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung; Eko Mulyanto (28), Pelayan KA Babaranjang, warga Jalan Teuku Umar, Gg. Putra No. 11, Kampung Sawah Brebes, (TkT), Bandarlampung; Darul Akmal (44), kondektur KA Limex Sriwijaya, warga Baturaja, Ogan Komering Ulu (Oku), Men Utama (41), asisten masinis KA Limex, warga Dusun Serba Jadi, Desa Haji Pemanggilan, Natar, Lamsel. ”Kami berkoordinasi dengan PT KA, mereka siap menghadirkan orang-orang yang mengetahuui kejadian itu Poltabes sore ini (kemarin),” ujar Syauqie.
Mantan Wakapolwil Surabaya menyatakan, dugaan sementara kecelakaan akibat kelalaian petugas pemberi sinyal yang salah menginformasikan adanya kereta babaranjang di jalur dua yang akan dilintasi KA Limex.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Haryo Satmiko A.T.D., S.Sos., M.Pd. menerangkan, musibah kecelakan itu mendapoat perhatian dari pemerintah pusat. Untuk menyelidiki penyebab kejadian itu, Tim Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) akan turun. ”Kami berkoordinasi dengan kepolisian dan KNKT untuk menyelidiki penyebab utama kecelakaan ini,” kata Haryo.
Terpisah, Pimpinan Jasa Raharja Cabang Lampung Nana Setyana menjelaskan, para korban tewas dan luka mendapatkan dua santunan asuransi. Masing-masing dari Jasa Raharja dan anak perusahaannya, Jasa Raharja Putra. Korban tewas mendapat Rp35 juta dari Jasa Raharja dan Rp15 juta dari Jasa Raharja Putra. Korban luka Rp10 juta dari Jasa Raharja dan Rp5 juta dari Jasa Raharja Putra.
Terpisah, Kasat Reskrim Poltabes Bandarlampung Kompol Namora Limande Uhum Simanjuntak, S.I.K., menyatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui, PPJKA sekaligus Kepala Stasiun KA Labuhan Ratu Sutrisno memberikan informasi kepada masinis KA Limex Sriwijaya untuk mengambil jalan lurus tidak berbelok. Selain itu, Sutrisno memberikan informasi kepada petugas pengatur sinyal (PPS) Ibrahim agar memasang tanda semboyan Lima (mengambil jalan lurus). ”Saat itu, Sutrisno mengaku tidak mengetahui jika terdapat kereta yang sedang berhenti di Kampung Baru,” ujarnya.
Saksi lainnya, Men Utama mengatakan, sebelum kejadian, KA Limex sempat berhenti di Stasiun Rejo Sari (stasiun sebelum Stasiun Labuhan Ratu) selama lima belas menit untuk bongkar penumpang. Melalui radio komunikasi, tepat pukul 07.30 Wib, KA Limex bergerak menuju stasiun Tanjungkarang. Diperjalanan, masinis mendapat informasi dari PPJKA Labuhan Ratu untuk mengambil jalan lurus.
Dikatakannya, di rumah sinyal yang terletak di belakang komplek kampus Universitas Lampung (Unila) juga menginformasikan hal serupa yakni mengambil jalan lurus. Men mengaku kaget ketika di perjalanan menemui kereta api babaranjang sedang berhenti di jalur sama. ”Saat itu, masinis langsung ngerem, namun tetap saja kereta kami menabrak kereta babaranjang tersebut” ujar Men, yang saat kejadian berada di sebelah masinis. (hendarto setiawan/wirahadikusumah/widisansika/dina puspasari)