Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Iuran Potong Gaji 5 PersenJumat, 01 Maret 2013 – 07:07 WIB
Djan menyebut, peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan perusahaan swasta, serta karyawan yang masih berstatus kontrak. "Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja bangunan juga bisa ikut," kata Djan.
Lalu, dari mana dana Tapera? Menurut Djan, dana Tapera berasal dari iuran peserta yang akan dipungut rutin setiap bulan. "Caranya melalui potong gaji 5 persen. Kalau untuk pekerja informal, nanti ada formula perhitungan iuran tersendiri," katanya.
Dana tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Para peserta Tapera berhak meminjam dana tersebut untuk membeli rumah atau pun rumah susun hak milik (rusunami) dengan luas maksimal 36 meter persegi.