Tagihan Listrik Rp 70.000 per Bulan, Subsidi Dicabut jadi Rp 160.000
jpnn.com, JAKARTA - Dampak kebijakan subsidi tepat sasaran juga membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak mendapatkan haknya untuk disubsidi.
Kepala Unit Komunikasi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskikan (TNP2K) Ruddy Gobel menuturkan yang merasa membayar lebih untuk tarif listrik bisa mendapatkan restitusi kelebihan bayar listrik.
Ruddy menuturkan, restitusi kurang lebih mirip seperti diskon tarif dan akan diberikan pada hitungan tagihan listrik di bulan berikutnya.
"Dikasih restitusi, dikembalikan. Jadi dia sudah terlanjur bayar dengan harga keekonomian lalu dikembalikan. Bukan dikembalikan uang, tapi diperhitungkan di dalam tagihan listrik untuk bulan berikutnya," ujarnya.
Adapun alur untuk mendapatkan restitusi yakni pelanggan dapat melapor ke desa/kelurahan yang akan diteruskan ke kecamatan.
Di sana aduan warga akan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web dengan format teetentu untuk kemudian dilanjutkan ke pihak kota/kabupaten.
Hasil laporan pengaduan akan diterima tim posko pengaduan nasional. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi data kelayakan pelanggan yang akan mendapatkan kembali subsidinya.
Selain pelanggan mendapatkan kembali subsidi tersebut, maka mereka juga akan mendapatkan kembali lebih bayar atau restusi atas pembayaran tagihan listrik yang sebelumnya. Restitusi akan diberikan saat tagihan bulan berikutnya berupa potongan tagihan atau diskon tarif.