Berbeda dengan Bibit dan Chandra, yang ketika ditetapkan jadi tersangka dua pimpinan KPK itu sudah non aktifkan sehingga tidak mungkin mengulangi lagi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, karena sudah tidak ada akses. "Sementara para pejabat kejaksaan dan kepolisian hingga hari ini masih aktif dan belum ada tindakan administratif terhadap mereka seperti menonaktifkannya. Mereka justru yang berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Rudi Satrio. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera menahan aparatnya yang