Tahanan Kabur, Kajari Jaksel segera Diperiksa
Jumat, 11 Januari 2013 – 17:38 WIB
Menurut hakim, dia terbukti bersalah menipu korban Winarman Halim dari PT Prima Energi Multi Trading. Korban tertipu karena satu unit Apartemen Regatta VA senilai Rp 6,5 miliar tak pernah diserahkan oleh terdakwa. (pra/jpnn)