Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahanan Kabur, Kasus Asusila Terancam Tak Dilanjutkan

Jumat, 19 September 2014 – 03:17 WIB
Tahanan Kabur, Kasus Asusila Terancam Tak Dilanjutkan - JPNN.COM

jpnn.com - TIMIKA - Dengan kaburnya tiga penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, maka salah satu perkara tindak asusila terhadap anak di bawah umur, yang saat ini sementara disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Timika terancam tidak bisa dilanjutkan proses persidangannya. Hal ini dikarenakan terdakwa perkara anak di bawah umur ini, merupakan salah satu dari tiga penghuni Lapas yang melarikan diri pada Minggu (7/9) lalu.

Jaksa Penuntut Umum, Ramti Butar-Butar SH mengatakan, perkara anak di bawah umur, dengan terdakwa VK proses persidangannya terancam tidak bisa dilanjutkan proses persidangannya.”Sementara ini kami belum terima surat resmi dari pihak Lapas masalah kaburnya tahanan kami yang perkara anak di bawa umur ini,” tutur Ramti, seperti dilansir dari Radar Timika (Grup JPNN), Kamis (18/9)

Menurutnya, permintaan dari pihak Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut meminta terdakwa VK dalam dihadirkan dalam persidangan, namun pihaknya belum bisa menghadirkan terdakwa VK lantaran yang bersangkutan terlebih dahulu melarikan diri dari Lapas Kelas IIB. Jaksa yang bertugas pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika ini menjelaskan, untuk proses persidangan terdakwa VK sendiri, hingga saat ini baru masuk dalam tahap pembacaan surat dakwaan oleh pihaknya selaku JPU.

“Mungkin untuk perkara anak di bawa umur yang terdakwa VK, kami tidak bisa lanjutkan.Mengingat itu perkara baru dilimpahkan dan baru pembacaan dakwaan. Belum juga pembuktian,” ujar Ramti.

Namun kata dia, hingga saat ini pihaknya masih diberikan waktu oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk memanggil dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.”Kami tidak bisa bilang apa-apa. Cuma sekarang ini, kami ada diberikan waktu dari majelis hakim sebanyak tiga kali untuk lakukan pemanggilan dan hadirkan yang bersangkutan di persidangan. Jadi nanti keputusan semua ada pada majelis hakim,” tuturnya.

Namun menurut Ramti, terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, pihaknya sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.Namun saat diperiksa, terdakwa sendiri masih tetap mengelak dengan tuduhan yang dituduhkan kepada dirinya.”Sebelumnya kami sudah periksa dia. Cuma dia sendiri masih saja tidak mau mengakui perbuatannya. Padahal sudah jelas-jelas ada barang bukti, yaitu celana dalam korban yang penuh dengan darah. Jadi nanti kita lihat saja, perkara ini seperti apa,” pungkasnya. (tns)

TIMIKA - Dengan kaburnya tiga penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, maka salah satu perkara tindak asusila terhadap anak di

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News