Tahanan KPK Simpan Uang di Sela-sela Tumpukan BAP
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada tahanan KPK yang menyimpan uang di dalam kamar tahanan. Uang tersebut disimpan di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP)
Keterangan itu disampaikan jaksa menanggapi pernyataan mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono yang meminta agar bisa membawa berita acara pemeriksaan. Sebab saat ini ada larangan tidak boleh membawa berkas BAP dan dakwaan di Rumah Tahanan.
"Saya memohon supaya bisa membawa BAP untuk mempelajari, masalahnya di rutan ada pengumuman tidak boleh membawa lagi berkas-berkas BAP dan dakwaan. Ini untuk kepentingan saya juga sebagai terdakwa," kata Heru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/10).
Hakim Casmaya lantas menanyakan soal larangan itu kepada penuntut umum. "Kenapa penuntut, tidak boleh membawa berkas lagi ke dalam rutan?" tanya hakim.
Jaksa menyatakan pelarangan tersebut di Rutan KPK dan Rutan Guntur terkait dengan keamanan para tahanan. Sebab pihak pengamanan rutan sering menemukan berkas-berkas itu dijadikan tempat untuk menyimpan uang.
"Jadi pelarangan tersebut di Rutan KPK dan Rutan Guntur karena terkait dengan keamanan para tahanan karena pada kenyataannya kemarin banyak ditemukan oleh pihak pengamanan rutan, berkas-berkas itu banyak dijadikan sarana untuk menyimpan uang dan barang-barang yang tidak relevan," ujar jaksa.
Dia menambahkan ruangan rutan pun sempit. Oleh karena itu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan maka barang-barang seperti BAP yang tebal-tebal dan memenuhi ruangan diminta untuk tidak ditaruh di dalam kamar tahanan, tapi bisa ditaruh di luar.
"Sewaktu-waktu jika dibutuhkan bisa diambil dan dipelajari bersama dengan penasihat hukum atau barangkali dititipkan di penasihat hukum dan kalau mau dibahas bersama bisa dibawa lagi ke rutan," tandasnya.