Tahanan Tewas, Kasat Reskrim dan Bawahan Diperiksa Propam
''Kalau memang ada unsur kesengajaan secara sistemik, bisa kena unsur penganiayaan aparatnya. Ini harus kita cari siapa, dari Kasat Serse misalnya, apa yang mereka lakukan, proses penangkapan kan ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan tindakan keras yang terukur pun ada SOP-nya,'' tegas Kapolda.
Dia melanjutkan, jika dalam penyelidikan ditemukan ada kesalahan dan unsur kesengajaan dalam tewasnya Andri, akan ada sanksi baik etika maupun disiplin.
''Diseldiki agar segera terungkap. Kasat Reskrimnya diperiksa, kalau Kapolresnya belum, bertahaplah. Jika kesalahan kita proses juga kalau ada unsur pidananya. Yang jelas tetap kita proses secara internal terkait dugaan tersebut. Jika tidak kena pidana, maka ada sanksi etika maupun disiplin,'' jelasnya.
Kematian seorang yang dalam status tersangka yang masih dalam proses penanganan penyidik memang memperihatinkan. Kapolda menyebut jika menyangkut nyawa walaupun tersangka tetap harus dilindungi.
''Saya ikut prihatin, karena itu menyangkut nyawa,'' tegasnya.
Andri jelas Zulkarnain dari laporan yang diterimanya terlibat 12 kali aksi pencurian dengan rincian delapan di Pekanbaru empat di Kampar.
''Almarhum juga sempat ditetapkan sebagai DPO dan melarikan diri ke luar pulau Sumatera, hingga akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Kabupaten Kampar. Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara, untuk mengetahui penyebab meninggalnya,'' singkatnya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Pitoyo Agung saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap jajaran Satreskrim Polres Kampar.