Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahlil Sambut Jenazah Fatwa di Rumah Duka

Kamis, 14 Desember 2017 – 12:39 WIB
Tahlil Sambut Jenazah Fatwa di Rumah Duka - JPNN.COM
Pelayat menggotong keranda yang membawa jenazah AM Fatwa saat tiba di rumahnya di Kompleks Bappenas, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (14/12). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jenazah almarhum Andi Mappetahang (AM) Fatwa sudah berada di rumah duka, Kompleks Bappenas Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (14/12) siang. Kedatangan jenazah tokoh kelahiran 12 Februari 1939 itu pun langsung disambut bacaan tahlil dari keluarga dan kerabat yang menunggu.

Sebelumnya jenazah Fatwa sempat disemayamkan di Kompleks Parlemen Jakarta. Tampak mengiri kedatangan jenazah mendiang senator dari DKI itu adalah Ketua Fraksi PAN DPR Mulfachri Harahap bersama sekretarisnya Yandri Susanto.

Jenazah Fatwa dalam keranda yang diselubungi kain bertuliskan kalimat syahadat dan bendera Merah Putih tiba begitu di rumah duka sekitar pukul 11.20 langsung dibawa ke musala Fatwa Al-Hariri yang berada persis di samping rumahnya untuk disalati. Prosesi salat jenazah harus dilakukan berkali-kali karena banyaknya pelayat yang ingin menyalatinya, sementara kapasitas musala terbatas.

Jabatan terakhir Fatwa adalah ketua Badan Kehormatan DPD RI. Sebelumnya, tokoh asal Bone, Sulawesi Selatan itu pernah menjadi wakil ketua DPR periode 1999-2004.

Keponakan almarhum, Andi Agung Baso Amir saat ditemui di rumah duka menyampaikan permohonan kepada seluruh pihak untuk memaafkan semua kesalahan Fatwa semasa hidup. "Mohon dibukakan pintu maaf orang tua kami," ucap Andi, sembari menyebut pemakaman alm akan dilakukan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.(fat/jpnn)

Jenazah almarhum Andi Mappetahang (AM) Fatwa sudah berada di rumah duka, Kompleks Bappenas Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (14/12) siang.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close