Tahun 2015 Perkara Pidana Meningkat
jpnn.com - BATAM - Perkara pidana yang masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tahun 2015 ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Sesuai data yang diperoleh dari panitera PN Batam, untuk kasus pidana biasa tahun 2015 mencapai 1.128 perkara, sementara di tahun 2014 hanya 907 perkara.
Humas PN Batam, Syahrial mengatakan dari 1.128 perkara tersebut, yang lebih mendominasi adalah perkara Narkotika, kemudian pencurian.
"Untuk perkara pembunuhan, trafficking, pencabulan, dan lainnya masih merata dibawah persentasinya dibanding Narkotika dan pencurian," ujarnya kemarin, Kamis (31/12) siang.
Sementara, perkara untuk sidang anak berjumlah 44 perkara, sidang singkat berjumlah 21 perkara, sidang cepat ada 120 perkara, dan sidang lalu lintas mencapai 11.715 perkara. Angka tersebut merupakan rekapitulasi perkara pidana yang masuk minutasi selama tahun 2015.
Ketua PN Batam, Aroziduhu Waruwu mengungkapkan bahwa target penyelesaian perkara yang dicapai ditahun 2015 ini sudah mendekati 100 persen, yakni 97 persen. "Kita sudah memaksimalkan kinerja untuk mengadili perkara yang marak terjadi di Batam terutama dalam pemberantasan Narkotika," ucapnya.
Ia berharap, PN Batam bisa terus mengadili dengan seyogyanya atas segala perkara-perkara yang melawan aturan pemerintah, guna meminimalisir kriminalitas. "Indonesia merupakan negara hukum, dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan," tegas Aro.
Pada tahun 2016 ini, lanjutnya, PN Batam masih memprioritaskan perkara Narkotika, karena Batam memiliki angka tinggi untuk perkara tersebut. "Pemberantasan Narkotika masih menjadi prioritas, karena masih banyak pengedarnya yang bekeliaran bebas," pungkasnya. (cr15/ray)