Tahun 2019, Kemnaker Targetkan 14.257 Perusahaan Teken PKB
Junaedah mengatakan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang kedudukannya lebih tinggi dibandingkan dengan Peraturan Perusahaan (PP). Hal tersebut dikarenakan PKB dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama antara SP/SB dengan pengusaha, sehingga kemitraan antara pekerja dan pengusaha dalam perusahaan lebih terwujud.
"Hasil akhir dialog PKB yang berkualitas ini adalag terciptanya komitmen untuk meningkatkan syarat kerja melalui PKB," ujar Junaedah.
Dialog PKB berkualitas diikuti 60 peserta dari unsur SP/SB, unsur pengusaha, dan unsur pemerintah yang berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi
Hadir dalam Dialog PKB yang berkualitas Kadisnaker kabupaten Bogor Ati Iravati Dewi, Kasubdit PP dan PKB Wiwik Wisnu Murti, Kasi Peraturan Perusahaan (PP) I Nyoman Indra Gunadhie, Kasi PKB janjian kerja Rinaldi Zuhriansyah, trainer hubungan industrial, narasumber Afif Johan dan Saiful DP.
Ati Iravati menambahkan, dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas perusahaan dalam pembuatan PKB di tingkat perusahaan diharapkan dapat meningkatkan pula kenyamanan dan ketenangan bekerja maupun berusaha serta dapat meningkatkan kesejahteraan. (jpnn)