Tahun Baru, Tarif Tol Cipali Naik, Berikut Perinciannya
jpnn.com, JAKARTA - Sebentar lagi tahun akan berganti, dengan demikian PT Lintas Marga Sedaya selaku pengelola jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali), segera menerapkan tarif baru Tol Cipali, per tanggal 3 Januari 2020, tepat pukul 00.00 WIB.
Perubahan tersebut sesuai dengan peraturan yang tertuang pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal (27/12) tentang penyesuaian tarif Tol Cipali.
"Penyesuaian tarif kali ini berdasarkan dengan data inflasi kota Cirebon sebesar 4,93 persen," kata Firdaus Azis selaku Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, dalam keterangan tertulis.
Perubahan dengan kenaikan tarif hanya dialami oleh Golongan I dan Golongan II. Kendaraan golongan I yaitu sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus. Sedangkan, kendaraan golongan II ialah truk dengan dua gandar.
Golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari Rp 102.000, dan golongan II naik menjadi Rp 177.000 dari sebelumnya Rp 153.000.
Sementara itu, tarif justru turun untuk golongan III hingga V. Kendaraan golongan III yaitu truk dengan 3 (tiga) gandar, golongan IV yaitu truk golongan empat gandar dan golongan V truk dengan lima gandar
Kendaraan golongan III yang turun menjadi Rp 177.000 dari semula Rp 204.000. Sementara golongan IV juga ikut turun menjadi Rp 222.000 dari Rp 255.000 dan golongan V menjadi Rp 222.000 dari sebelumnya Rp 306.000.
Sebelum melakukan penyesuaian tarif, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga memperhatikan delapan indikator Standar Minimal Pelayanan Minimal (SPM), yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan seerta kebersihan lingkungan, dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).