Tahun Depan, Bidan Wajib D-III
Jumat, 24 Desember 2010 – 08:27 WIB
Ia mengatakan, sesuai peraturan Menkes tentang registrasi tenaga kesehatan No. 161/2010 menyebutkan bahwa kualifikasi pendaftaran menjadi minimal berpendidikan D-III. Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, maka akan dilakukan uji kompetensi apakah bidan dan perawat memenuhi standar. Jika bidan tersebut tidak menyelesaikan pendidikan D-III," maka tidak diizinkan buka praktek seperti dokter.
"Dan proses tersebut akan terus berjalan saat ini yang terdaftar sekitar 120 ribuan, semua akan diuji kompetensi, bukan karena di bawah standar, tapi perlu diuji untuk mengetahui kualifikasi," ungkapnya.
JAKARTA - Kebijakan baru dirancang pemerintah untuk memperbaiki kualitas tenaga bidan. Mulai 2011 mendatang, semua bidan yang bertugas wajib bergelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pendidikan
Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
Selasa, 26 November 2024 – 19:12 WIB - Pendidikan
Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
Selasa, 26 November 2024 – 15:10 WIB - Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB