Tahun Ini Ada Seleksi CPNS Baru
Khusus Guru, Tenaga Medis, dan Pekerjaan MendesakSenin, 30 Januari 2012 – 04:49 WIB
Selanjutnya, untuk guru kelas SDN ditetapkan satu orang untuk satu rombongan belajar di seluruh kabupaten atau kota. Aturan ini juga sama untuk usulan guru SLB Negeri. Sedangkan untuk guru Penjaskes dan agama, dihitung tiga kali jumlah sekolah yang ada di kabupaten atau kota.
Sementara untuk rumus usulan guru bidang studi di SMP, SMU, dan SMK adalah, mengalikan jumlah jam wajib sebuah bidang studi dengan jumlah rombongan belajar, lalu dibagi 24 jam. Untuk guru BP, aturan ditetapkan satu guru untuk 150 siswa. Jadi jika di sebuah sekolah ada 300 siswa, maka guru BP-nya ditetapkan dua orang.
Aturan tersebut tidak berlaku jika di dalam satu sekolah jumlah guru masih mencukupi. Daerah boleh mengusulkan jika ada sekolah yang benar-benar membutuhkan, karena tenaga pendidik yang ada sudah pensiun. (wan)