Tahun Ini Dana BOP PAUD Rp 4,47 Triliun
jpnn.com, DEPOK - Pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan kesetaraan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"PP tentang SPM mulai berlaku efektif tahun ini, makanya pemda harus menaatinya,” ujar Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud Harris Iskandar di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok, Selasa (12/2).
Peraturan tersebut mengatur bahwa pemda harus memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal. SPM merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh oleh setiap warga negara.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa layanan PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Harris menegaskan, pemda memiliki peran yang amat penting dalam menyukseskan program Kemendikbud. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan PAUD sejenis.
Tak hanya PAUD, pemerintah kabupaten/kota juga harus memberikan layanan pendidikan kesetaraan. Jenis pendidikan ini terkenal dengan program Paket A, B, dan C. Program ini memberikan kesempatan bagi peserta didik yang tidak menempuh pendidikan formal di sekolah.
Harris menjabarkan, Kemendikbud memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan. Pemda bertugas untuk melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar.
Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau BOP PAUD.