Tahun Ini, Holding BUMN Migas dan Tambang Terbentuk
Kamis, 24 November 2016 – 01:02 WIB
"PGN merupakan perusahaan publik sehingga proses pembentukan juga harus dilaporkan dan disesuaikan dengan ketentuan atau peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Rini.
Setelah itu, yang juga harus dilalui dalam pembentukan holding adalah keharusan melaporkan dan membahas lebih lanjut dengan DPR-RI.
"Setelah semua proses dilalui maka akan diterbitkan Peraturan Presiden (PP) masing-masing holding BUMN tersebut," jelas Rini. (lum/jos/jpnn)