Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taiwan Setujui Kenaikan Gaji dan Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik

Sabtu, 09 Juli 2022 – 08:19 WIB
Taiwan Setujui Kenaikan Gaji dan Hilangkan Agency Fee PMI Sektor Domestik - JPNN.COM
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis (7/7/2022). Foto: Humas BP2MI

jpnn.com, JAKARTA - Setelah proses negosiasi panjang yang dilakukan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akhirnya Taiwan menyetujui kenaikan gaji serta menghilangkan biaya agency fee bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik.

Taiwan bersepakat untuk menaikkan gaji dari yang sebelumnya sebesar 17.000 NT, menjadi 20.000 NT yang sejak tahun 2017 tak pernah naik.

Selain itu, Taiwan juga menghilangkan agency fee sebesar 60.000 NT atau Rp 32 juta, yang dibebankan kepada para PMI sejak tahun 2003.

“Jadi, selisihnya per bulan mendapat penambahan 3.000 NT. Apabila dikonversi ke rupiah selama 3 tahun kontrak kerja PMI sektor domestik Taiwan, akhirnya pekerja kita bisa mendapat keuntungan sebesar Rp 54 juta,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis (7/7/2022).

Benny menyebut mulai tanggal 7 Juli 2022, penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan telah dapat dilakukan kembali tanpa mengacu pada Peraturan BP2MI No.09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Hal itu menurut Benny karena merujuk pada surat Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Kesepakatan Pasca-Pertemuan Joint Task Force IETO (Indonesian Economic and Trade Officce to Taipei) dan TETO (Taiwan Economic and Trade Office), yang disampaikan kepada Kepala BP2MI tertanggal 5 Juli 2022.

“Kementerian Ketenagakerjaan pun setuju bahwa dengan adanya keputusan Taiwan yang akhirnya mau mengikuti apa yang selama ini dituntut oleh BP2MI atas dua hal tadi, akhirnya Kemenaker juga dalam suratnya tersebut, setuju agar khusus untuk Taiwan, Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, untuk sektor domestik tidak diberlakukan,” imbuhnya.

Dengan dibukanya kembali penempatan PMI sektor domestik ke Taiwan, lanjut Benny,  artinya terdapat sekitar 15.419 calon PMI yang telah dapat melakukan proses untuk selanjutnya ditempatkan ke Taiwan.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan Taiwan menyetujui kenaikan gaji serta menghilangkan biaya agency fee bagi Pekerja Migran Indonesia sektor domestik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News