Tak Ada Alasan Pengadilan Tinggi Tangguhkan Penahanan Ahok
Jumat, 12 Mei 2017 – 06:13 WIB
"Harus dibedakan antara melaksanakan dengan mengeksekusi putusan pengadilan," lanjutnya.
Ditambahkan Fadli, pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Ahok, tidak mempunyai alasan hukum untuk menangguhkan penahanan Ahok kerena telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 197 (1) KUHAP.
"Dasar hukumnya sama KUHP dan KUHAP yang belum diubah, masa penerapannya berbeda," pungkasnya. (rus/jpg/jpnn)