Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Ampun buat Bripda AS dan Brigadir RA, Langsung Dipecat dari Anggota Polri

Sabtu, 01 Juli 2023 – 04:46 WIB
Tak Ada Ampun buat Bripda AS dan Brigadir RA, Langsung Dipecat dari Anggota Polri - JPNN.COM
Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat dua personel polisi secara in absensia di Jambi, Jumat (30/6/2023). (ANTARA/HO-Polres Merangin)

"Pemberhentian keduanya dilakukan secara in-absensia, keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ujarnya.

Arinata menyampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Arinata berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini dan menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.

Dia juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas dan melayani masyarakat dengan tulus. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Polri memutuskan memecat Bripda AS dan Brigadir RA karena terjerat kasus cukup berat.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close