Tak Ada Ampun! Menkominfo Siap Sikat 18 Aplikasi Khusus Gay
jpnn.com - JAKARTA—Menkominfo Rudiantara menyatakan pihaknya bisa memblokir aplikasi khusus gay yang dilaporkan Bareskrim Polri. Asalkan memenuhi syarat untuk diblokir.
“Kalau itu kan, kalau sudah ada kriterianya. Kalau memang itu meresahkan masyarakat, bisa kok. Dan kita punya panel untuk bahas itu,” ujar Rudi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).
Bareskrim memang mengusulkan pemblokiran terhadap aplikasi khusus gay karena itu disalahgunakan untuk menjual anak di bawah umur. Itu berdasarkan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditawarkan untuk gay. Pelaku dalam kasus itu menawarkan anak-anak laki-laki melalui sejumlah aplikasi khusus gay. Salah satunya aplikasi Grindr.
“Saya terbuka dengan Kapolri. Kalau memang Bareskrim sudah keluarkan permintaan, ya kita tindak lanjuti. Namanya juga berikan rasa aman untuk masyarakat,” pungkas Rudi. (flo/jpnn)