Tak Ada Ampun! Polisi Tembak Kaki Empat Pria Ini
Senin, 21 Oktober 2019 – 06:17 WIB
Kini atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)