Tak Ada Ampun, Polresta Sidoarjo Peringatkan Para Pengedar Narkoba, Dor!
Sabtu, 01 Agustus 2020 – 00:17 WIB
"Dalam kasus itu pelaku dikenakan UU nomor 35 2009 pasal 114, 112 dan 113," katanya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga masih menelusuri asal muasal narkoba tersebut dengan melakukan pengembangan lebih mendalam.
"Kami mendapatkan informasi kalau narkoba itu merupakan jaringan lapas," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: