Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?
Rabu, 21 Agustus 2024 – 12:49 WIB
MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa. (ast/jpnn)