Tak Ada Kata Maaf, Laporan Sukmawati Harus Tetap Lanjut
jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Pembela Imam Besar Habib Rizieq Shihab yang juga mewakili Persaudaraan Alumni 212, Dedi Suhardadi meminta Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tetap melanjutkan laporan terkait kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri.
Meski Sukmawati sudah meminta maaf, Dedi menilai puisi Ibu Indonesia itu tak bisa dimaafkan di mata hukum.
"Mungkin secara pribadi saya memaafkan, tapi proses hukum sudah berjalan dan tidak akan dicabut," ujar dia ketika dikonfirmasi, Kamis (5/4).
Dia lantas memprotes isi puisi karangan putri Soekarno atau Presiden Pertama RI itu. Menurut dia, azan merupakan alunan yang sangat merdu dan tak bisa ada bandingnya dengan apa pun.
Sama halnya juga cadar, bagi muslimah hal tersebut adalah syariat menutup aurat dan tidak sebanding dengan sari konde.
Sementara Humas PA212 Novel Bamukmin mengatakan, apa yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri jauh lebih parah dari yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sehingga sudah sepatutnya kasus dilanjutkan.
“Ahok sudah dihukum karena ucapannya yang spontan, kalau ini sudah dirancang, jadi harus dilanjutkan proses,” tegas dia.
Diketahui, laporan dari PA212 ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/455/IV/2018. Sukmawati sebagai terlapor disangkakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. (mg1/jpnn)