Tak Ada Keringanan untuk Freeport
jpnn.com - JAKARTA - Upaya CEO Freeport McMoran Copper & Gold Inc Richard C. Adkerson melobi pejabat Indonesia belum membuahkan hasil. Menteri Keuangan Chatib Basri mengakui, dalam pertemuannya dengan Adkerson Rabu malam lalu (29/1), bos Freeport itu mempertanyakan keputusan pemerintah memberlakukan aturan bea keluar ekspor tambang.
Namun, pemerintah bersikukuh untuk tidak memberikan keringanan bagi perusahaan yang tetap mengekspor hasil tambangnya.
"Saya katakan, aturannya sudah seperti itu," ujarnya kemarin (30/1). Menurut Chatib, dirinya telah menjelaskan latar belakang dan alasan penerapan bea keluar ekspor tambang. Aturan yang mulai berlaku sejak 12 Januari 2014 itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tujuan utamanya adalah mendorong perusahaan tambang agar membangun smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian)," katanya.
Chatib mengatakan, penerapan aturan tersebut bukan semata untuk mendongkrak penerimaan negara. Namun merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk mengakhiri era ketergantungan terhadap sumber daya alam (SDA).
"Indonesia tidak bisa lagi terus menerus bergantung pada sumber daya alam mentah dan buruh murah," ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah akan memacu program hilirisasi industri pertambangan dengan terus menumbuhkan industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri secara baik dan saling terintegrasi.