Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang

Minggu, 12 Januari 2020 – 20:40 WIB
Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang - JPNN.COM
Pengendara melintasi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (4/3). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan merokok saat berkendara dan bila kedapatan merokok akan denda Rp750 ribu. Ilustrasi : Hendi N/Radar Bogor

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Azis Nizar, memerintahkan polisi di lapangan menindak tegas dengan menilang setiap pengendara yang kedapatan merokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close