Tak Ada Lagi Teguran, Berkendara Sambil Merokok Langsung Tilang
Minggu, 12 Januari 2020 – 20:40 WIB
Pengendara melintasi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (4/3). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan merokok saat berkendara dan bila kedapatan merokok akan denda Rp750 ribu. Ilustrasi : Hendi N/Radar Bogor
Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Azis Nizar, memerintahkan polisi di lapangan menindak tegas dengan menilang setiap pengendara yang kedapatan merokok.