Tak Ada Orang Ketiga di Pernikahan Sahrul Gunawan
jpnn.com - JAKARTA--Sidang perdana perkara cerai Sahrul Gunawan dan istrinya Indriani Hadi sudah berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3). Kuasa hukum Indri, Tito Hananta Kusuma memastikan proses perceraian bukan disebabkan adanya orang ketiga.
"Tidak ada PIL (Pria Idaman Lain) dan WIL (Wanita Idaman Lain) dalam perkara ini," kata Tito usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selain itu, Tito memastikan, tidak ada kekerasan dalam rumah tangga dan isu poligami atau poliandri. Menurut dia, perceraian Sahrul dan Indri dikarenakan adanya perbedaan visi-misi.
Meski demikian, Tito tidak menjelaskan secara detail mengenai perbedaan visi-misi tersebut.
"Untuk detail persoalan visi dan misi itu urusan mereka. Kami mohon untuk dihormati privasi dari Mbak Indriani dan Sahrul Gunawan," tegasTito. (gil/jpnn)