Tak Ada Pastor dan Suster jadi Korban
Rabu, 09 Februari 2011 – 01:41 WIB
Seperti diketahui, aksi anarkis massa dipicu ketidakpuasan atas vonis lima tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Temanggung terhadap Antonius Richmond Bawengan dalam perkara penistaan agama. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Bersamaan dengan pembacaan vonis hari ini, massa juga mendatangi PN Temanggung. Namun massa dihadang polisi sebelum mendekati gerbang PN Temanggung. Akhirnya muncul bentrokan, yang merembet ke arah pusat kota Temanggung.
Akibat insiden itu, 4 korban luka-luka sudah dirawat di RSUD Temanggung. Meski situasi berangsur kondusif, namun toko-toko di jalanan utama kota Temanggung masih tutup.(awa/jpnn)