Tak Ada Sanksi jika Angka Kredit Guru Kurang
Jumat, 14 Desember 2012 – 17:09 WIB
Dia menekankan soal impassing guru, bahwa guru golongan II tidak perlu menunggu sampai IIc bila sudah sarjana. Hanya saja penerapannya dikembalikan ke regional masing-masing pemda atau instansi yang bersangkutan.
Di dalam Permenpan 16 Tahun 2009, Pasal 37 pasal (1) disebutkan guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
Di pasal (2), guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, mas lahat tambahan. Sementara di pasal (3), disebutkan pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. (Esy/jpnn)