Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
Selasa, 14 Mei 2013 – 22:32 WIB
Guru besar UI ini menambahkan, reformasi bukan sekedar remunerasi. Ini harus dicatat dan cetak tebal. Reformasi birokrasi juga harus berkinerja dan terukur. Kalau tidak berkinerja, RB tidak ada artinya.
"Tunjangan kinerja yang diberikan saat ini memang lebih untuk memberikan insentif, mendorong untuk membangun reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Tapi tahun ini kita akan mengukur satuan kinerja pegawai," terangnya.
Bagi K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tapi tidak memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) bisa dibatalkan tunjangan kinerjanya. Jangan hanya pada dokumen, lanjut Eko Prasojo, tapi tidak ada yang berubah, dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (esy/jpnn)